Republik Indonesia pernah menjual 7 ton emas dan 8.000 ton karet secara diam-diam ke luar negeri tanpa melalui jalur resmi
Bank Indonesia (BI) melihat prospek perekonomian global masih lemah dan dibayangi tingginya ketidakpastian di pasar keuangan.
DPR RI mempercepat pembahasan RUU pengganti UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menjadi UU baru.